...
aturan thr karyawan resign
5-min read

Begini Aturan THR Karyawan Resign Sebelum Hari Raya | Pahami Biar Kamu Nggak Galau

aturan thr karyawan resign

Bagaimana aturan THR karyawan resign sebelum Hari Raya Lebaran? Cek informasinya di sini!

Siapa, nih, yang lagi nungguin THR? Tunjangan Hari Raya atau biasa disingkat dengan THR merupakan salah satu hal yang sangat dinanti-nanti oleh karyawan menjelang Lebaran tiba.

Tapi, kalau misalnya ada karyawan yang resign sebelum hari raya bakal tetep dapet THR nggak, ya? Mau tau lebih lanjut informasinya? Baca artikel ini sampai habis, ya, gaes!

Apa yang Dimaksud dengan THR?

Simak penjelasan terkait arti THR berikut ini, yuk!

apa yang dimaksud dengan THR
Source: Kompasiana.com

Kamu pasti udah nggak asing lagi sama istilah ini. Yap, THR atau yang merupakan kepanjangan dari Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan di luar gaji yang diberikan menjelang hari raya keagamaan.

Biasanya, THR akan diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung. THR sendiri pada umumnya diberikan dalam bentuk uang dengan nominal sebesar satu kali gaji per bulan untuk karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih.

Meski terdapat peraturan dasar, perusahaan tetap boleh memberikan THR dengan nominal lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, lho! Beberapa perusahaan juga didapati memberikan THR sebesar 2-3 kali dari besaran gaji berdasarkan masa kerja karyawan tersebut.

Nah, untuk perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai dengan waktu yang ditentukan juga akan mendapatkan beberapa macam sanksi. Jenis-jenis sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda, pembatasan operasional bisnis, penghentian usaha sementara, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Menteri Ketenagakerjaan juga menjelaskan terkait denda yang harus dibayar sebesar 5% dari akumulasi THR yang harus dibayar dan terhitung sejak batas akhir pembayaran THR. Meskipun begitu, perusahaan tetap tidak bebas dari kewajiban memberikan THR terhadap karyawan.

Kebijakan Pemberian THR Bagi Karyawan

Nah, sebelum ke topik aturan THR karyawan yang resign sebelum hari raya, yuk, pahami tentang kebijakan pemberian THR bagi karyawan terlebih dahulu!

kebijakan pemberian THR bagi karyawan
Source: Lapis Bogor Sangkuriang

Tau nggak sih? Peraturan terkait THR karyawan telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016, lho! Dalam pasal 1 dan 2 disebutkan bahwa THR ialah:

  • Pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau keluarga menjelang hari raya keagamaan, salah satunya yaitu Lebaran.
  • Pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja yang telah bekerja minimal selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
  • Pemberian THR tidak dipengaruhi oleh kinerja atau prestasi karyawan.

Nah, berdasarkan peraturan-peraturan yang telah disebutkan di atas, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka perhitungan THR atas dasar besaran upah yang diterima oleh karyawan dalam satu bulan. Sedangkan, untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan akan memiliki perhitungannya sendiri atau yang juga biasa disebut dengan prorata.

Info wajib baca: 7 Pilihan Pekerjaan Sampingan Online, Cuma Modal Hp Dapat Uang!

Perhitungan THR Bagi Karyawan Resign

Berikut perhitungan THR bagi karyawan yang resign sebelum Lebaran.

perhitungan THR bagi karyawan resign
Source: Newest Job Indonesia

Dari beberapa bahasan yang telah dijelaskan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa setiap karyawan berhak untuk menerima THR dengan jumlah nominal yang tergantung dari masa kerjanya.

Namun, karyawan bisa aja nggak menerima THR apabila kasusnya mereka resign sebelum Lebaran, lho! Hal ini didasarkan oleh Pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016 yang menjelaskan terkait kebijakan pemberian THR kepada karyawan. Pasal tersebut berbunyi:

“Pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami putusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya, berhak untuk mendapatkan THR.”

Ketentuan tersebut kemudian ditetapkan sebagai peraturan THR bagi karyawan yang resign sebelum Hari Raya. Contohnya, misalkan kamu merupakan seorang karyawan tetap dan ingin mengajukan resign 60 hari sebelum lebaran.

Kemudian, hubungan kerja kamu dan perusahaan resmi putus dua minggu setelahnya atau kurang lebih 40 hari sebelum Hari Raya. Maka dalam hal itu, kamu tidak berhak menerima THR dari perusahaan kamu kerja.

Sementara itu, jika kamu mengajukan resign 60 hari sebelum Lebaran dan hubungan kerja kamu resmi putus 30 hari sebelum Lebaran, maka perusahaan wajib untuk memberikan kamu THR. Gimana, gaes? udah paham, kan, sekarang?

Info wajib baca: Kamu BU? Intip Cara Pinjam Uang di Dana yang ‘Sat Set Sat Set’ di Sini

Perhitungan THR Karyawan Kontrak yang Resign

Selain untuk karyawan tetap, bagaimana nasib karyawan kontrak yang resign sebelum hari Lebaran? Apakah tetap akan mendapat THR? Simak jawabannya di bawah ini, ya!

Source: HR & PayrollBozz

Sama halnya dengan karyawan tetap, peraturan pembagian THR kepada karyawan kontrak yang resign juga telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016. Meskipun begitu, ada perbedaan hal terkait THR karyawan kontrak resign dalam Pasal 7 ayat (3) yang berbunyi:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang berakhir sebelum Hari Raya keagamaan.”

Berdasarkan ketentuan dalam pasal di atas, maka karyawan dengan status kontrak hanya berhak mendapatkan THR apabila kontrak kerjanya masih berjalan saat Hari Raya keagamaan. Dan apabila hubungan kerjanya berakhir sebelum Hari Raya Idulfitri, maka perusahaan tidak wajib untuk memberikan THR kepada karyawan tersebut.


Nah itu dia, gaes, penjelasan singkat terkait arti THR, kebijakan THR kepada karyawan, dan aturan pembagian THR untuk karyawan tetap atau kontrak yang ingin resign sebelum Hari Raya. Sekarang, kamu udah paham, kan, tentang kebijakan THR dan perhitungannya gimana? Kira-kira kamu bakal dapet THR nggak, nih?

Sering gabut dan bosan scroll layar hp terus? Yuk, mending follow akun media sosial Infokost di Twitter @infokost, Instagram @infokost, dan TikTok @infokostid. Ada banyak tips dan info menarik lainnya yang bisa bikin gabutmu jadi lebih bermanfaat, lho. Nggak percaya? Langsung cek aja!

Cek Info Kost di Kotamu:

Info Kost Solo Murah

Info Kost Bandung Murah

Kost Yogyakarta Murah

Info Kost Jakarta Timur Murah

Kost Medan Murah

Join The Discussion

Cari

Compare listings

Compare