...
jenis jenis pemutusan hubungan kerja
5-min read

Wajib Tahu! Ini Pengertian, Aturan, dan Jenis Jenis Pemutusan Hubungan Kerja

jenis jenis pemutusan hubungan kerja

Ramai soal layoff, kudu tahu dulu, nih, pengertian, aturan, dan jenis jenis pemutusan hubungan kerja!

Baru-baru ini santer berita soal layoff alias pemutusan hubungan kerja di berbagai perusahaan, nih. Nggak heran kalau banyak yang merasa ketar-ketir dan takut kena PHK juga. Nah, buat jaga-jaga, kamu harus khatam dulu, nih, soal per-PHK-an, biar tahu hak dan kewajiban kamu.

Di artikel ini, bakal kita kupas tuntas soal pengertian, aturan, dan jenis jenis pemutusan hubungan kerja yang wajib kamu tahu.

Pengertian dan Aturan PHK

Pertama-tama, kita cari tahu dulu, yuk, apa, sih, arti pemutusan hubungan kerja dan aturannya?

1. Pengertian PHK

jenis jenis pemutusan hubungan kerja
Source: Shutterstock

Pemutusan hubungan kerja atau disingkat PHK, saat ini bahasa gaulnya sering disebut layoff, nih. PHK dan layoff intinya sama aja, sih, yaitu pengakhiran hubungan kerja karena alasan tertentu, yang menyebabkan berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan.

Biasanya, PHK ini dilakukan oleh pihak perusahaan. Ada beberapa alasan yang mendasari keputusan ini, nih. Misalnya, masalah finansial, perusahaan pailit, management perusahaan yang buruk, atau adanya ketidaksepakatan antara karyawan dan perusahaan.

Eits, tapi jangan salah, PHK juga bisa disebabkan oleh pihak pekerja, lho. Misalnya karyawan yang melanggar perjanjian, pekerja memasuki usia pensiun, atau pekerja meninggal dunia.

Nah, ada beberapa hal juga yang dilarang jadi alasan untuk PHK. Misalnya, jika karyawan sakit berdasarkan keterangan dokter dan nggak lebih dari 12 bulan berturut-turut, jika pekerja menjalankan kewajiban ibadah, pekerja menikah, hamil, keguguran, dan menyusui, atau karena pekerja berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit. Hal-hal ini dilarang jadi alasan PHK, lho!

2. Aturan PHK

jenis jenis pemutusan hubungan kerja
Source: Freepik

Walau pemutusan hubungan kerja merupakan hak setiap perusahaan, tapi PHK juga memiliki aturan tertentu, lho. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Misalnya, karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan uang pesangon. Perhitungan pesangon juga berbeda-beda, nih. Untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, uang pesangon adalah 1 bulan upah. Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari dua tahun, pesangonnya 2 bulan upah, masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari tiga tahun, pesangonnya 3 bulan upah, dan seterusnya.

Selain pesangon, karyawan juga bisa mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja, nih. Ada juga uang penggantian hak, seperti uang pengganti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya transportasi, hingga hal-hal lain yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

3. Prosedur PHK

Nggak bisa asal, ya, perusahaan harus melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai prosedurnya, nih. Yang pertama adalah memastikan kalau alasan dilakukannya PHK sudah sah secara hukum berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 atau UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.

Selanjutnya, perusahaan wajib memberikan surat pemberitahuan paling lambat 14 hari sebelum dilakukannya PHK, melaporkan PHK ke Dinas Ketenagakerjaan, melakukan perundingan dan penyelesaian perselisihan (jika ada), dan kemudian membayar pesangon.

Info wajib baca: 7 Cara Menghilangkan Ngantuk Instan, Auto Melek | Cari Tahu Juga Penyebab Sering Ngantuk!

Jenis Jenis Pemutusan Hubungan Kerja yang Wajib Kamu Tahu

phk
Source: Shutterstock

Usut punya usut, ternyata ada jenis jenis pemutusan hubungan kerja, lho. Hah, memangya ada apa aja?

1. Jenis jenis pemutusan hubungan kerja demi hukum

Jenis yang pertama adalah PHK demi hukum. Apaan, tuh? Jenis PHK ini biasanya terjadi karena pekerja memasuki usia pensiun atau meninggal dunia. Selain itu, PHK ini juga bisa terjadi karena habisnya jangka waktu perjanjian kerja.

Nah, karena pemutusan hubungan kerja ini sudah berdasarkan kesepakatan dan ketentuan, maka perusahaan nggak perlu lagi ngasih surat PHK, nih. Soalnya otomatis PHK sudah ditetapkan.

2. PHK sepihak karena kesalahan berat

Nah, kalau ini sih pemutusan hubungan kerja karena karyawan melakukan kesalahan berat alias fatal banget! Misalnya, pekerja melakukan pencurian, penipuan, penggelapan aset perusahaan, dan hal-hal lainnya yang bertentangan dengan hukum atau merugikan perusahaan.

Biasanya, hal ini sudah diatur dan dinyatakan secara jelas dalam perjanjian kerja. Nggak hanya memutuskan hubungan kerja, perusahaan bahkan berhak untuk memproses lebih lanjut secara hukum, lho.

3. Jenis jenis pemutusan hubungan kerja karena kondisi tertentu

Nah, ada juga kondisi tertentu yang memaksa perusahaan untuk melakukan PHK. Misalnya, perusahaan pailit, terlilit utang, hingga mengalami kerugian terus-menerus. Bisa juga karena pekerja sakit berkepanjangan sehingga nggak mampu melakukan pekerjaannya lagi. Situasi seperti inilah yang bisa menjadi alasan PHK karena kondisi tertentu.

4. PHK karena melanggar perjanjian kerja

Nah, PHK juga bisa dilakukan karena karyawan melakukan pelanggaran perjanjian kerja, nih. Misalnya, bolos kerja tanpa keterangan, lalai dalam pekerjaan, dan pelanggaran peraturan lainnya. Meski begitu, sebelum melakukan PHK, perusahaan wajib ngasih surat peringatan hingga tiga kali, nih, sebelum melakukan pemutusan kerja.


Itu dia pengertian, aturan, dan jenis jenis pemutusan hubungan kerja yang wajib kamu pahami. Sekarang udah tahu soal hak dan kewajiban kalau (amit-amit) kena layoff, kan?

Sering gabut dan bosan scroll layar hp terus? Yuk, mending follow akun media sosial Infokost di Twitter @infokost, Instagram @infokost, dan TikTok @infokostid. Ada banyak tips dan info menarik lainnya yang bisa bikin gabutmu jadi lebih bermanfaat, lho. Nggak percaya? Langsung cek aja!

Cek Info Kost di Kotamu:

Info Kost Jakarta Timur Murah

Info Kost Jakarta Selatan Murah

Kost Medan Murah

Info Kost Bandung Murah

Kost Yogyakarta Murah

Join The Discussion

Cari

Compare listings

Compare