...
5-min read

Cara Bikin BPJS Secara Online, Mudah dan Gratis!

BPJS Kesehatan penting jika kamu mengalami sakit yang mendadak. Maka dari itu, inilah cara bikin BPJS online!

BPJS Kesehatan, pernahkah kamu mendengarnya? Mengutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Hadirnya BPJS Kesehantan punya peran penting dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan.

Penting sebagai jaminan kesehatan, sudahkah kamu memiliki BPJS Kesehatan? Jika belum dan ingin mendaftar, Kostmin akan menjabarkan cara mudahnya kepadamu! Pendaftarannya pun bisa dilaksanakan secara online dan tidak perlu memakan banyak waktu.

Cara Bikin BPJS Online

Dokumen yang diperlukan:

Sebelum memulai proses pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri, pastikan kamutelah mempersiapkan dokumen-dokumen di bawah ini:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  3. Buku Rekening tabungan yang aktif.
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila punya.
  5. Pas foto berukuran 3×4 dengan ukuran maksimal 50kb.

Cara bikin BPJS online: langkah-langkah pendaftaran:

cara bikin bpjs online
Source: Pemkot Depok

Membuat BPJS secara mandiri ternyata sangat mudah. Inilah langkah-langkah untuk mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri secara online melalui aplikasi JKN:

  1. Unduh dan buka aplikasi JKN di perangkat yang kamu miliki.
  2. Pilih opsi “Pendaftaran Peserta Baru” pada halaman utama aplikasi.
  3. Setujui syarat dan ketentuan pendaftaran yang ditampilkan.
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mu dan ketik kode captcha yang muncul.
  5. Pilih fasilitas kesehatan yang kamu inginkan untuk menerima pelayanan BPJS Kesehatan.
  6. Masukkan alamat email aktif, lalu klik “simpan” untuk menyimpan data pendaftaran.
  7. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang telah kamu daftarkan.
  8. Calon peserta BPJS akan mendapatkan virtual account untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
  9. Setelah melakukan pembayaran iuran, peserta secara resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
  10. Kartu BPJS Kesehatan dapat diakses secara virtual melalui aplikasi Mobile JKN dan dapat diunduh.

Info wajib baca: Kenali 5 Penyebab Sakit Kepala Sebelah Kanan Berdenyut dan Cara Mengatasinya

Manfaat BPJS Kesehatan 

Source: Unair.ac.id

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, ada 12 manfaat BPJS Kesehatan yang bisa diklaim setiap pesertanya. Berikut adalah manfaat yang akan didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan:

1. Hampir semua penyakit dapat ditanggung BPJS

Setidaknya ada 155 jenis penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tidak hanya penyakit ringan seperti demam atau sakit gigi, BPJS juga menanggung biaya untuk penyakit berat atau kritis seperti penyakit jantung, asma, stroke, kanker, diabetes melitus, katarak, tifus, dan demam berdarah. 

Kabar baik lainnya yakni ibu hamil juga mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) dari BPJS Kesehatan. Mengutip Roojai, beberapa fasilitas yang ditanggung oleh BPJS termasuk pemeriksaan rutin, melahirkan normal, hingga melahirkan secara caesar berdasarkan saran yang diberikan oleh dokter kandungan. 

Info wajib baca: Bagaimana Cara Membuat Surat Izin Sakit untuk Karyawan? Cari Tahu di Sini!

2. Harga yang terjangkau 

Apabila kamu mendaftrkan diri untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, kamu tidak perlu mengeluarkan biaya yang terlalu banyak untuk kesehatan. Adapun iuran per bulan cukup terjangkau yaitu: 

  • Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan. 
  • Kelas 2: Rp100 ribu per orang per bulan. 
  • Kelas 3: 42 ribu per orang dan mendapatkan subsidi 7 ribu per orang menjadi 35 ribu rupiah per orang untuk setiap bulannya.

3. Pembayaran iuran yang mudah

BPJS Kesehatan bisa dibilang memiliki sistem pembayarah yang cukup mudah. Adapun jika kamu ingin membayar iuran BPJS, kamu bisa membayarnya di kantor cabang BPJS Kesehatan. Tak hanya itu, jika kamu tidak punya waktu untuk pergi ke kantor cabang, BPJS juga menyediakan sistem pembayaran transfer dari berbagai mbanking atau ATM yang bekerja sama seperti BRI, BNI, BCA, BTN, dan Mandiri, serta dari Alfamart dan Indomaret. 

4. Tidak memerlukan medical check up 

Salah satu keunggulan menjadi peserta BPJS Kesehatan yakni kita tidak perlu melakukan medical check up seperti yang dilakukan oleh beberapa asuransi swasta. BPJS menerima seluruh kalangan termasuk usia calon peserta. Jika sudah mendaftar, dapat dipastikan bisa langsung menjadi peserta jika telah melengkapi dokumen dan membayar iuran. 

5. Asuransi kesehatan terjamin

Umumnya asuransi swasta membatasi masa pertanggungan atau jaminan asuransi, namun beda halnya dengan BPJS Kesehatan yang memberikan jaminan atas biaya perawatan kesehatan seumur hidup. Ini berarti perlindungan akan tetap diberikan tanpa batas waktu kecuali jika peserta telah meninggal dunia. 

6. Tanpa pengecualian

Apabila mendaftar BPJS Kesehatan, kamu bisa mendapat keuntungan bahwa kamu tidak perlu cemas jika asuransimu tidak bisa diklaim. Hal ini dikarenakan BPJS tidak menerapkan pre-existing condition untuk menjamin penyakit yang diderita peserta. Hal ini berarti, tidak ada masa tunggu atau pengecualian untuk melakukan klaim atas suatu penyakit, termasuk sakit kritis. 

7. Mendapatkan fasilitas yang sesuai

Salah satu hak peserta BPJS Kesehatan yang juga menguntungkan para pesertanya mendapatkan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PKTP) yakni pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non-spesialistik termasuk: dokter umum, dokter gigi, klinik pertama atau Puskesmas, serta ruma sakit kelas D pratama atau rumah sakit yang setara. 

8. Berlaku untuk program rawat jalan 

Keuntungan dari mengikuti asuransi BPJS Kesehatan lainnya yakni bisa digunakan untuk rawat jalan yang disebut Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP). Program rawat jalan termasuk imunisasi, program Keluarga Berencana (KB), serta peningkatan kesehatan bagi peserta dengan penyakit kronis. 

9. Bisa mengklaim asuransi untuk rawat inap 

Keuntungan terakhir menjadi peserta BPJS ditanggung jika penyakit mengharuskan adanya rawat inap pada BPJS Kesehatan. Ini disebut Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) yang serupa seperti rawat jalan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan milik pemerintah.


Itulah cara bikin BPJS secara online, mudah bukan? Pernah melakukannya? Share cara-mu di kolom komentar, ya!

Mau tahu info paling update lainnya? Biar nggak mati gaya, langsung saja follow akun media sosial Infokost di Twitter @infokostInstagram @infokost, dan TikTok @infokostid! Ada banyak informasi bermanfaat yang pastinya bikin kamu jadi ‘Si Paling Update’!

Cek Info Kost di Kotamu:

Info Kost Jakarta Barat Murah

Info Kost Jakarta Selatan Murah

Kost Yogyakarta Murah

Info Kost Depok Murah

Kost Bekasi Murah

Join The Discussion

Cari

Compare listings

Compare