...
cara membuat paspor
5-min read

Cara Membuat Paspor Gampang, Kok! Cek Syarat dan Biayanya di Sini

cara membuat paspor

Mungkin banyak dari kamu yang bercita-cita traveling keliling dunia, atau berkunjung ke suatu negara impian. Tentunya untuk bisa pergi ke luar negeri, kita membutuhkan paspor. Nah, kali ini kita akan membahas hal-hal yang perlu kamu ketahui mengenai cara membuat paspor!

Kebanyakan orang masih sering tertukar antara paspor dengan visa, emang bedanya apa, sih?

Apa Itu Paspor dan Visa

Perlu kamu ketahui, paspor dan visa itu adalah dua dokumen yang berbeda. Walaupun sama-sama digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, namun ternyata ada kegunaan dari masing-masing dokumen ini!

Paspor

cara membuat paspor
Source: Travel Kompas

Secara umum, paspor adalah dokumen perjalanan yang diberikan kepada warga negara sebagai bukti identitas diri yang diakui secara Internasional. Paspor sendiri diterbitkan oleh negara asal dari si pemegang paspor.

Singkatnya, paspor itu berperan seperti KTP yang diakui secara Internasional, sehingga negara lain bisa tahu siapa dan dari mana kita berasal. Karena paspor berisi identitas lengkap kita, sekaligus sebagai tanda pengenal bahwa si pemilik terdaftar sebagai warga di suatu negara.

Masa berlaku paspor berapa lama? Pada tanggal 12 Oktober 2022 lalu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan masa berlaku paspor yang sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun.

Paspor sendiri ada tiga jenis, yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Untuk paspor biasa, ada dua jenis, yaitu yang elektronik dan non-elektronik.

Visa

cara membuat paspor
Source: Detik.com

Visa secara umum, adalah izin yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain agar bisa memasuki negara tersebut. Dokumen ini sendiri diterbitkan oleh negara tujuan atau negara yang akan kita kunjungi.

Fungsinya sebagai tanda bukti kita diizinkan masuk ke suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Gambarannya mirip-mirip tiket bioskop atau tiket masuk taman hiburan, deh! Soal masa berlaku visa sendiri ditentukan oleh masing-masing negara yang akan dikunjungi.

Dokumen yang satu ini terdiri atas 4 jenis, yaitu visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas. Visa kunjungan sendiri dibedakan lagi menjadi tiga macam, yaitu visa sekali perjalanan, visa beberapa kali perjalanan, dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival).

Info wajib baca: 4 Wisata Sentul Rasa Bali Ini Bikin Kamu Nggak Perlu Beli Tiket Pesawat!

Cara Membuat Paspor

Nah, setelah mengetahui perbedaan paspor dan visa di atas, sekarang saatnya kamu untuk mengetahui cara membuat paspor! Yang pertama harus kamu ketahui adalah..

1. Dokumen yang harus disiapkan

Sebelum mulai membuat paspor, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi, yaitu:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

2. Kartu keluarga (KK).

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

6. Paspor biasa lama bagi yang sudah memiliki paspor biasa.

Nah, kalau mau membuat paspor anak, persyaratan yang harus dipenuhi kurang lebih sama dengan pembuatan paspor biasa. Hanya saja ada beberapa dokumen khusus yang harus dilengkapi, seperti KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri, KK, akta kelahiran atau surat baptis, dan akta perkawinan atau buku nikah orang tua.

Untuk membuat paspor sendiri, ada dua cara, yaitu offline dan online. Simak caranya di bawah!

2. Cara membuat paspor offline

  1. Datang ke kantor imigrasi terdekat dari wilayah kamu.
  2. Isi formulir yang sudah disediakan di loket imigrasi.
  3. Menunggu antrean untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh pihak imigrasi.
  4. Jika semua persyaratan sudah lengkap, kamu akan dipanggil untuk dilakukan proses verifikasi, wawancara, serta pengambilan foto dan sidik jari.
  5. Selanjutnya, pihak imigrasi akan memberikan kamu tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  6. Kamu bisa langsung melakukan pembayaran dengan kode yang sudah diberikan, karena paspor akan diproses setelah kamu menunjukan  bukti pembayaran.
  7. Datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah selesai diterbitkan. Biasanya paspor akan terbit setelah 3 hari setelah kamu melakukan pembayaran.

Itu tadi cara membuat paspor offline, dibawah ini kamu akan diberikan informasi cara membuat paspor via online.

3. Cara membuat paspor online

  1. Buka aplikasi M-paspor yang sudah kamu unduh di hp kamu.
  2. Buat akun dan lakukan pengisian data pada form yang sudah tertera.
  3. Selanjutnya pilih pengajuan permohonan dan upload semua berkas yang diminta.
  4. Tentukan jadwal dan lokasi pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat.
  5. Jika semuanya sudah selesai, di beranda akan muncul informasi paspor yang sudah kamu daftar dan kamu bisa mengunduhnya sebagai bukti Ketika melakukan verifikasi di kantor imigrasi.
  6. Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal dan lokasi yang sudah kamu pilih sebelumnya dengan membawa semua dokumen yang sudah disyaratkan.

Info wajib baca: Liburan Unik Ala Eropa di Taman Wisata MBS Serang | Cek Tiket Masuk sampai Jam Operasional

Biaya Membuat Paspor

Setelah mengetahui cara pembuatan paspor baik offline dan online, kamu juga harus mengetahui satu hal penting lagi, yaitu biaya bikin paspor! Yuk, dicek daftarnya di bawah ini:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
  • Paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000
  • Layanan paspor kilat selesai di hari yang sama: Rp1.000.000
  • Ganti paspor karena rusak: Rp500.000
  • Ganti paspor karena hilang: Rp1.000.000

Tips Membuat Paspor

Supaya proses membuat paspor lebih mudah dan lancar, ada beberapa tips yang bisa kamu perhatikan, nih.

  1. Sebaiknya hindari tanggal akhir atau awal bulan, karena jumlah pemohonan paspor melalui aplikasi biasanya sedang tinggi-tingginya. Hal ini dapat membuat proses pembuatan paspor kamu terhambat.
  2. Kamu juga bisa melakukan konfirmasi terkait pembukaan kuota ke kantor imigrasi yang kamu tuju. Biasanya pembukaan kuota dilakukan di awal bulan. Meski begitu, kamu sebaiknya tetap mengonfirmasi ketersediaan kuota ke kantor imigrasi.
  3. Untuk menggantikan Surat Pengantar, kamu bisa menggunakan QR Code ketika melakukan perekaman sidik jari dan foto serta wawancara di kantor imigrasi. Sebagai informasi, Surat Pengantar ini bisa kamu unduh pada tahap akhir pengajuan permohonan yang dilakukan melalui M-paspor.

Nah, sekarang kamu sudah tahu, kan, perbedaan antara paspor dan visa, serta cara dan biaya pembuatan paspor? Kamu yang mau bikin paspor tapi belum sempat ke kantor imigrasi, bisa mengajukan pembuatan paspor secara online dengan mudah.

Punya pengalaman soal pembuatan paspor ini? Coba bagikan di kolom komentar di bawah ini, ya.

Sering gabut dan bosan scroll layar hp terus? Yuk, mending follow akun media sosial Infokost di Twitter @infokost, Instagram @infokost, dan TikTok @infokostid. Ada banyak tips dan info menarik lainnya yang bisa bikin gabutmu jadi lebih bermanfaat, lho. Nggak percaya? Langsung cek aja!

Cek Info Kost di Kotamu:

Info Kost Jakarta Barat Murah

Info Kost Jakarta Selatan Murah

Kost Yogyakarta Murah

Info Kost Depok Murah

Kost Bekasi Murah

Join The Discussion

Cari

Compare listings

Compare